Selasa, 16 Februari 2010

As-sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.      1.  LATAR BELAKANG
Sumber ajaran Islam adalah asal suatu tempat ajaran islam itu diambil dari sesuatu yang dapat digali dan dipergunakan untuk kepentingan operasional ajaran Islam dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi umat Islam. Setiap prilaku dan tindakan umat islam baik secara individu maupun kelompok harus dilakukan berdasarkan sumber tersebut. Oleh karena itu sumber ajaran Islam berfungsi pula sebagai dasar pokok ajaran Islam. Sebagai dasar, maka sumber itu menjadi landasan semua prilaku dan tindakan umat islam sekaligus sebagai refrensi tempat orientasi dan konsuliasi dan tolak ukurnya.
Sebagian besar umat islam sepakat menetapkan sumber ajaran Islam itu adalah Al-Qur`an, Al-Sunnah dan Ijtihad. Kesepakatan itu tidak semata didasarkan kemauan bersama tapi kepada dasar-dasar normatif yang berasal dari Al-Qur`an dan Al-Sunnah sendiri.
Penetapan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur`an dan Al-Sunnah seperti disebutkan dalam Q.S. Al-Hasyr 7:

وَمَاآتَاكُمُ الرَّسُولَ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (7)
Apa yang disampaikan oleh Rosul kepadamu, maka terimalah dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah

      Dan hadits Nabi yang artinya : “peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk dan gengamlah dengan gigi-gigi geraham” (RR. Abu Dawud)

Dalam penjelasan tentang sumber ajaran Islam diatas saya akan menguraikan dengan prioritas yang kedua pada Al-Sunnah yang akan saya uraikan pada BAB II.
1.      2  Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas saya akan menyebutkan dan menunjukkan, membandingkan, menjelaskan tentang kedudukan dan fungsi Al-Sunnah dan Studi Islam sebagai berikut :
1.      Pengertian as-Sunnah adalah ?
2.      Apa nama lain bagi al-Sunnah itu ?
3.      Ada berapa macam-macam al-Sunnah itu ?
4.      Bagaimanakah kedudukan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam itu ?
5.      Apa fungsi al-Sunnah dan studi Islam
1.      3  Tujuan
Dari rumusan masalah diatas, makalah ini bertujuan untuk :
1.      Agar mahasiswa bisa memahami nama lain bagi Al-Sunnah.
2.      Agar mahasiswa bisa mengetahui macam-macam Al-Sunnah.
3.      Agar mahasiswa bisa mengetahui kedudukan Al-Sunnah.
4.      Agar mahasiswa bisa mengetahui fungsi Al-Sunnah dan studi Islam.
5.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar studi Islam.
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.      1  Pengertian Al-Sunnah
Kata as-sunnah secara etimologis berarti at-Tariqah, as-Sirah (jalan yang ditempuh) atau juga berarti tradisi, baik tradisi tersebut baik atupun buruk.
Sedangkan as-Sunnah menurut istilah ulama` muhadditsin adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat moral (khuluqiyah), sifat khalqiyah (jasmani) ataupun perjalanan hidupnya sejak sebelum diangkat menjadi rosul seperti uzlahnya di goa maupun sesudah diangkat menjadi Rosul
  
2.      2 Nama lain bagi Al-Sunnah
Al-Sunnah kadang-kadang disebut juga dengan al-Hadits dan Keduanya dipergunakan saling bergantian untuk maksud yang sama. Bahkan tema ini kadang-kadang diganti dengan al-Khabar dan al-Atsar meskipun kadang-kadang dibedakan juga diantaranya :
a.      Al-Sunnah
Secara etimologis adalah jalan yang ditempuh (العقيدة) adat istiadat, suatu kebiasaan dan cara yang diadakan.
Menurut terminologis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW selain al-Quran, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum Syara`
b.      Al-hadits
Secara etimologi adalah baru, lawan dari lama dekat/baru terjadi, perkataan, cerita atau berita.
Menurut Terminologi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dsb.
c.       Al-Khabar
Secara bahasa berarti berita. menurut istilah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, sahabat dan tabi`in.

d.      Al-Atsar
Secara terminologi adalah bekas sesuatu. menurut Al-Zarkasi adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.

2.      3  Macam-macam al-Sunnah
Berdasarkan pada definisi diatas al-Sunnah itu dapat dibagi menjadi 3 bagian :
a.       Sunnah Qowliyah adalah Nabi yang hanya berupa ucapanya saja baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah cegahan maupun larangan.
b.      Sunnah Fi`liyah adalah sunnah Nabi Yang berupa perbuatan Nabi yang diberitakan oleh para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain-lain seperti melaksanakan sholat mansik haji dan lain-lain.
c.       Sunnah Taqririyah adalah sunnah Nabi yang berupa penetapan Nabi terhadap perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi cenderung mendiamkannya.

2.      4  Kedudukan al-Sunnah
Nabi Muhammad sebagai seorang Rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai sumber hukum, baik yang diterima dari Alloh yang berupa al-Qur`an, maupun yang ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur`an sebagai sumber pertama dan utama, maka banyak orang mencarinya dalam al-Sunnah. Serta al-Qur`an sendiri telah menunjukka al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang lain disamping al-Qur`an sendiri.
Para ulama telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam atas dasar nash al-Qur`an dan al-Sunnah yang disebutkan diatas, bahwa Sunnah yang dijalankan Nabi pada dasarnya adalah kehendak Alloh juga, dalam arti bahwa sunnah itu sebenarnya adalah risalah dari Alloh yang dimanifestasikan dalam ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi. Karena semua yang datang dari Nabi pada hakikatnya datang dari Alloh juga, maka sepantasnya bahkan seharusnya bilamana sunnah Nabi dijadikan sumber dan landasan ajaran Islam.

2.      5  Fungsi al-Sunnah
Banyak ajaran-ajaran yang disampaikan oleh al-Qur`an dalam bentuk mujmal dan `am. Terhadap kedua macam ajaran yang dikandungnya ini, al-Qur`an memerlukan penjelasan lebih lanjut agar dapat diamalkan dengan baik oleh umat Islam.
Para ulama` juga ikut menetapkan al-Sunnah sebagai penjelas atau penafsir al-Qur`an, bukan berarti sekedar nash-nash yang shorih misalnya.
Dengan demikian al-Qur`an masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, hal semacam ini telah dilakukan oleh Nabi sendiri. Melihat fungsi dan perannya yang demikian maka al-Awza`i menyatakan : hal demikian menunjukkan pentingnya al-Sunnah dalam memberikan penjelasan ajaran yang terdapat dalam al-Qur`an. Atau dengan perkataan lain ajaran al-Qur`an akan lebih menjadi jelas apabila dibantu dengan penjelasan al-Sunnah. Al-Syafi`i menyatakan bilamana ajaran al-Qur`an telah dijelaskan sedemikian rupa oleh al-Sunnah, maka maksud tujuan ajaran itu dapat dilaksanakan, analoginya seperti undang-undang yang telah ditunjang oleh peraturan pemerintah.
Demikian pula Muhammad Khudlari Bik menyatakan : Fungsi-fungsi al-Sunnah terhadap al-Qur`an dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Al-Sunnah menjadi bayan tafshul yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur`an yang mujmal, seperti :
b.      Al-Sunnah menjadi bayan takhsish yaitu penjelasan atau keterangan terhadap ayat-ayat al-Qur`an yang mempunyai pengertian umum : pengertian puasa yang dikandung dalam ayat itu berlaku untuk semua orang (`am) hal ini ditakhsis oleh Hadits Nabi
c.       Al-Sunnah sebagai bayan ta`yin yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayatal-Qur`an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung didalamnya..
d.      Al-Sunnah berfungsi sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh bagi ulama` yang menyatakan bahwa al-Sunnah dapat menasakh hukum yang terdapat dalam al-Qur`an.
e.       Al-Sunnah berfungsi sebagai bayak ta`kid yaitu terhadap ayat-ayat al-Qur`an karena keduanya mempunyai kesesuaian maksud bahkan dapat saling menguatkan.
f.        Al-Sunnah berfungsi sebagai bayak ta`kid yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur`an karena keduanya mempunyai kesesuaian maksud bahkan dapat saling mengeluarkan.

BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.

saya mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu dosen 
Hj. Nining Khurotul Aini S.Pd.I, M.Si.
yang telah membimbing dan memberikan dorongan kepada saya

                  






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar