Selasa, 16 Februari 2010

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A. KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION)
Pendidikan kewargaan atau Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) mempunyai banyak pengertian dan Istilah. Dalam majalah The Citizen and Civic, 4 Pendidikan Kewargaan Henry Randall Waite (1886) Merumuskan Pengertian Civic Sebagai “ The Science of citicenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state ” (ilmu tentang kewarganegaraan,
Hubungan seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir, hubungan seorang individu dengan negara) dari definisi tersebut oleh Muhammad Numan Somantri dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan
a. Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik),
b. individu-induvidu dengan Negara
Istilah lain yang hampir sama maknanya dengan Civic adalah Citizenship. Dalam hubungan ini Stanley E. Dimond, Seperti dikutip Somantri, menjelaskan rumusan Citizenship sebagai berikut “Citizenship as it relaties to scool activities has two-fold meanings. In a narrow-sense, citizen ship includes only legal status in country and the activities closely related to the political function-voting, governmental organization, holding of office, and legal right and responsibility…” (Citizenship sebagaimana berhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian : {salah satunya} dalam arti luas, citizenship hanya mencakup status hukum dalam sebuah Negara dan kegiatan-kegiatan yang erat hubungannya dengan pemilu, organisasi-organisasi pemerintah, pemegang kekuasaan, dan hak legal serta tanggung jawab).
Dapat dikatakan bahwa hubungan civics dan citizenship erat kaitanya dengan urusan warga dan negara. Pendidikan kewargaan pada dasarnya bukan saja dilakukan oleh Negara dan bnagsa Indonesia, melainkan juga oleh bangsa-bangsa lain didunia.
Istilah Civic Education oleh banyak ahli diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan pendidikan kewarga Negaraan atau pendidikan kewargaan. Istilah pendidikan kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE (Indonesian Center For Civic Education) UIN Jakarta, yang merupakan penggagas pertama mata kuliah Civic Education diperguruan tinggi di Indonesia setelah lengsernya Orde Baru. Sedangkan Istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili antara lain oleh Zamroni, Muhammad Numan Somantri, dan Udin S. Winataputra.

B. STANDART KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN KEWARGAAN (CIVIC EDUCATION)

I. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan,sikap,dan ketrampilan. Dengan standar kompetensi pendidikan kewargaan civic education adalah menjadi warga Negara yang cerdas dan berkedaban civic intellgence and civic culture

II. Kompetensi Dasar
Dalam pembelajaran pendidikan kewargaan terdiri dari tiga jenis :
1. kompetensi pengetahuan kewargaan adalah kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewargaan(Civic Education) yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani.
2. kompetensi sikap kewargaan adalah kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga Negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajmukan,dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-soalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
3. kompetensi keterampilan kewargaan adalah kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisiasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemapuan melakukan control terhadap penyelenggara Negara dan pemerintahan.

III. Tujuan Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Pendidikan Kewargaan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia :
1. Membentuk kecakapan prtisipatif warga Negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Megembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

C. RUANG LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KWARGAAN (CIVIC EDUCATION)

Materi Pendidikan Kewargaan terdiri dari tiga materi pokok yaitu :
1. Demokrasi
2. Hak asasi manusia
3. Masyarakat madani
Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling berinteraksi dan berkoherensi satu dengan lainya. Materi tersebut adalah :
1. Pendahuluan
2. Membangun Negara Berkeadaban
3. Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan kenegaraan
4. Identitas Nasional dan Globalisasi
5. Demokrasi : Teori dan Aksi
6. Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Tata kelola Kepemerintahan yang masih Bersih dan baik
8. Hak Asasi Manusia
9. Mamperkuat masyarakat Madani

D. PRADIGMA PENDIDIKAN KEWARAGAAN
Pendidikan Kewargaan mengembangkan pradigma demokratis yakni orientasi yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai warga Indonesia secara demokratis.
Tujuan dari pradigma demokratis ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu, melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk social serta belajar untuk melakukan sesuatu yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya.
Sebagai wahana demokratisasi mlalui program pendidikan formal, pendidikan demokrasi dan HAM memerlukan perangkat pengalaman belajar (learning expperiences)seperti kurikulum/ program belajar dan pembelajaran yang secara programatik dapat memandu terjadinya proses pengembangan cita-cita, nilai, konsep dan prinsip dalam diri peserta didik. Oleh karena itu di perlukan proses rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasidan HAM di Indonesia.

E. URGENSI PENDIDIKAN KEWARGAAN BAGI PEMBANGUN BUDAYA DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi menurut ahmad syafi’I ma’arif adalah proses dimana masyarakat dan Negara berperan didalamnya untuk membamgun kultur dan system kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara social , ekonomi maupun politik.
Cara mengembangkan kultur demokratis berkaadaban adalah melalui program pendidikan kewargaan (civic education) yang dilakukan oleh cara-cara demokratis oleh pengajar yang demokratis untuk tujuan demokrasi.
Arief budiman mengatakan bahwa untuk menegakkan demokrasi ada dua cara:
1. Cara Formal
2. Cara Structural


BAB II
MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN

A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
a. Pengertian Negara
Secara terminology Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H, Soltau Negara merupakan perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Max weber mendefinisikan Negara dengan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Di dalam agama islam yang bersumber pada Al-qur’an dan hadist tidak di temukan rumusan nagara yang qothi’ tapi dalam keduanya memuat prisip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat.

b. Tujuan Negara
Tujuan Negara bermacam-macam antara lain adalah:
a. Bertujuan untuk memperlus kekuasan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Berbeda dengan Plato yang diwakilkan oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mecapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan.

c. Unsur-unsur Negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 negara memiliki tiga unsur :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah


1. Rakyat
Rakyat dalam penretian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan olah suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah ter tentu
2. Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.

3. Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya suatu Negara.
d. Pengakuan Negara lain
Ada dua macam atas pengakuan suatu Negara , yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure
a. Pengakuan de facto ialah pengakuan fakta atas adanya Negara.
b. Pengakuan de jure merupakan pengakuan atas sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.

B. TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kontrak Social
Teori kontrak social atau teori prjanjian masyarakat baranggapan bahwa nagara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosialmasyarakat barat. Penganut nazhab pemikiran ini antara lain adalah Thomas Hobbes,John Locke,dan J.J.Rousseau

2. Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan juga dikenal dengan istilah doktrin teokratis.doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuk yabg sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori iniuntuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja
3. Teori Kekuatan
secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat, melalui penjajahan.

C. BENTUK - BENTUK NEGARA
Secara umum dalam konsep dan teori modern Negara terbagi ke dalam dua bentuk: Negara kesultanan(Unitarianisme) dan Negara serikat (Federasi)
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkusa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan di bagi menjadi 2: Negara sentral dan Negara Otonomi.
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah system pemerintahan yang langsung dii pimpin oleh pemerintah pusat,sementara pemerintah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah kepala daerah di berikan kesempatan dankewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri.sistem ini di kenal dengan istilah Otonomi daerah atau swatantra.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat di golongkan pada 3 kelompok : monarki, Oligarki, demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu.dalam prakteknya monarki ada2 jenis monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolud adala pemerintahan dangan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Monarki konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan negaranya di8batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.
b. Oligarki
Pemerintahan Oligarki adalah pemerintahan yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
c. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.


D. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Secara jelas dalam UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengambangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3).

E. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA: KASUS ISLAM
Perdebatan islam dan Negara berangkat dari pandangan dominan islam sebagai sebuah system kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik .
Menyikapi realitas perdebatan tersebut, ibnu taimiyah mengatakan bahwa posisi nabi saat itu adalah sebagai rosul yang bertugas menyampaikan ajaran (al-kitab) bukan sebagai penguasa. Beliau juga berpendapat kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri. Menurut haikal, prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-qur’an dan al-sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan ketatanegaraan. Hubungan islam dan Negara modern dapat diklasifikasikan dalam tiga pandangan :integralistik,simbiotik dan sekularistik.

1. Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam pergulatan islam dan Negara modern pola hubungan integratif ini melahirkan konsep tentang agama Negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan.
2. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik.
3. paradigma sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisah yang jelas dan Negara. Konsep sekularistik dapat ditelusuri pada pandangan ali abdul roziq yang mengatakan bahwa dalam sejarah kenabian rosululloh SAW pun tidak ditemukan keinginan nabi Muhammad untuk mendirikan agama islam.
F. Hubungan Agama Dan Negara Di Negara-Negara Muslim
Realitas yang terjadi pada Negara-negara islam atau Negara yang berpenduduk mayoritas muslim adalah kesulitan dalam upaya menciptakan titik menu antara islam dan Negara yang berakibat mengalami perbedaan-perbedaan dalam menerjemahkan islam sebagai agama dan sekaligus sebagai Negara.
A. Arab Saudi
Arab Saudi adalah Negara monarchy atau berbentuk kerajaan bahkan dapat disebut dengan monarki absolut kerajaan ini menjadikan al-qur’an sebagai undang-undang dasar Negara sementara hukum dasarnya syari’at dengan ulama’ sebagai hakim dan penasihat hukumnya. Kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi yang paling dituakan. Hubungan Negara dan agama diarab Saudi dapat dikatakan sebagai hubungan yang integralistik karena menjadikan islam sebagai agama yang resmi Negara sekaligus sebagai system politik,hukum, ekonomi, dan budaya.

B. Pakistan
Pakistan berdiri pada tahun 1947 dan konstitusi pertamanya ditetapkan tahun 1956 sebagai Negara islam.pada UUD pasal 198 tahun 1956 memerintahkan untuk membentuk dua lembaga.
a. Dewan penasehat tentang Ideology Islam
Tugasnya adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai cara-cara mendorong umat islam untuk dapat mengikuti pola hidup yang sesuai dengan ajaran islam.
b. Lembaga Penelitian Islam
Tugasnya adalah memberi nasihat kepada pemerintah apakah suatu rancangan UU bertentangan dengan islam atau tidak.

C. Iran
Iran adalah sebuah Negara yang berusaha menjadikan agama sebagai factor yang integral dalam sebuah Negara.selain itu iran juga memberikan ruang yang relative terbuka kepada pers dan masyarakat untuk berekspresi.




D. Malaysia
Malaysia adalah sebuah masyarakat multientik dan multiagama namun mempunyai kekuatan politik dan budaya yang dominan. Hubungan antara agama islam dan Negara dengan watak yang lebih kompromistis –harmonis secara baik ditunjukkan oleh Malaysia.

F. Hubungan Agama Dan Negara Di Eropa Dan Amerika
Hubungan agama dan Negara di eropa dan amerika masing-masing memiliki dan pola hubungan yang berbeda dengan ciri khasnya masing-masing. Di eropa pada abad pertengahan gereja memiliki peran yang sangat daminan dalam politik, karena antra agama dan politik menyatu pada otoritas yang tunggal. Di amerika lebih di dominasi oleh sejarah kristen protestan. Agama Kristen protestan adalah agama yang sejak awal cukup dominant yang umumnya adalah pelarian dari eropa yang dihegemoni oleh “ Negara katolik”.

G. Hubungan Negara dan agama : pengalaman islam indonesia
Indonesia dikenal sebagai negeri muslim terbesar di dunia uniknya indonesia bukan negara Islam dan dari keunikan itulah terjadi perdebatan yang tak kunjung selesai. Perdebatan terjadi di kalangan nasionalis muslim dan nasionalis sekuler kelompok nasionalis muslim mengusulkan agar Islam menjadi dasar negara indonesia, tetapi kaum nasionalis sekuler menentangnya karna menurut mereka negara indonesia itu tidak hanya agama yang di jadika sebagai landasan berdirinya negara indonesia tapi juga di ambil dari suku dan bahasa.

H. Islam dan Negara Orde baru Dari Antagonistik ke Akomodatif
Hubungan antagonis antara negara orde baru dengan kelompok islam dapat dilihat dari kecurigaan yang berlebihan dan pengekangan kekuatan islam yang berlebihan dilakukan presiden soeharto. Sikap curiga dan kekhawatiran inilah membuat negara berusaha untuk menghalanggi gerak politik islam baik masa orde lama maupun orde baru. Pertengahan 1980 merupakan awal perubahan pendulum hubungan islam dan rezim orde baru.



I. Islam dan negara : Bersama membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa
Islam dapat brperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajmukan indanesia. Negara memiliki potensi sebagai penopang proses demokrasi yang telah menjelma sebagai tuntutan global dewasa ini juga berpotensi menjadi ancaman bagi proses demokrasi. Kekuatan demokrasi masyarakat madani di indonesia seperti LSM, ormas sosial keagamaan, partai politik, mahasiswa, pres, asosiasi profesi dan sebainya. Unsur-unsur masyarakat sipil di tuntut untuk bertanggung jawab dalam menggunakan hak-hak kebebasannya secara santun dan beradab. Membangun demokrasi adalah proses membangun kepercayaan(trust) diantara sesama warga negara maupun antara warga negara dan negara. Adapun demokrasi yang di cita-citakan para pendiri bangsa indonesia adalah tidak sekedar kebebasan tanpa batas,tapi kebebasan yang bertanggung jawab.

BAB III
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG -UNDANGAN
DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN

A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa prancis yang berarti membentuk, konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yakni cume berarti bersama dengan... dan statuere berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan , menetapkan sesuatu. UUD merupakan terjemahan dari istilah belanda”grondwet” kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
Konstitusi dalam bahasa inggris, memiliki makna yang lebih luas dari pada UUD, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peratura-peraturan baik yang di tulis atau tidak di tulis.
Rumus-rumus konstitusi adalah:
1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2. suatu dokumen tentang pembagaian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik
3. suatu deskripsi yang menyangkut masalah HAM

B. Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang di perintah, menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Ruang lingkup UUD sebagai konstitusi tertulis di kemukakan oleh A.A.H Struycken:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2. tingkst-tingkst tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.

C. Klasifikasi Konstitusi
Pada intinya konstitusi dapat di klasifikasikan sebagai berikut: konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku, konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi, konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan, konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adlah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki ”kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tidak tertulis adalah Konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istidat (costum) dari pada hukum tertulis.

2. konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah atau di amandemen tanpa adanya prosedur khusus. konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan amandemennya.

3. konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
konstitusi derajat-tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. konstitusi tidak derajat-tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat – tinggi.

4. konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
konstitusi ini sama dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat maka akan di dapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerinta negara serikat dengan pemerintah negara bagian.

5. konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Ciri pokok pemerintahan presidensial:
1. presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
2. presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
3. presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif.
Ciri pokok pemerintahan parlementar:
1. Kabinet yang di pilih oleh perdana menteri da bentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen
3. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
4. Kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konsitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik yang lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404 SM).athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi sedangkan aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara.pada masa itu pemahaman tentang ”konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu,pengartian konstitusi mengalami perubahan makna yaitu ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum.

E. Sejarah Lahir Dan Perkembangan Konstitusi Diindonesia
Sebagai negara hukum, indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 yang dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu tyoosakai yang beranggotakan 62 orang diketuai oleh Mr.Radjiman Wedyodiningrat.BPUPKI pada sidang berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan.hasilnya pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD.dan hasil ini diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.setelah itu soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh soepomo yang bertugas manyusun rancangan UUD dan membentuk panitia PPKI. Undang-undang Dasar atau konstitusi negara republik indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945.

F. Perubahan Konstitusi Di Indonesia
Menurut miriam budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel (pembaharuan) dan amandemen:
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan qourum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan UUD dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya
2. referendum (pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubuhan UU)
3. negara-negara bagian dalam negara federal (amerika serikat: ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
4. perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk menyontoh keperluan perubahan.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 telah terjadi perubahan UUD di negara indonesia yaitu:
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
2. Konstitusi republik indonesia serikat (27Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD sementara RI 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Juli 2000)
6. UUD 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
7. UUD 1945 dan perubahan I,II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002)

G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu
1. menempatkan warga sebagai sumber utama kedaulatan
2. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3. adanya jaminan penghargaan terhadap hak individu warga negara dan penduduk negara
4. pembatasan pemerintahan
5. adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integrasi wilayah
6. adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara dalam pemilu yang bebas
7. adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independent
8. pembatasan dan penmisahan kekuasaan negara yang meliputi
a. pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b. kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintah.
Ciri-ciri negara demokrasi menurut dadang juliatara adalah adanya pemilu yang terbuka, tidak diskrimnatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi.

H. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen Uud 1945
Menurut montesquieu pada setiap pemirintahan terdapat tuga jenis kekuasan yaitu: legilatif, eksekutif dan yudikatif. Tujuan utama amandemen UUD 1945 yaitu untuk mengatur keseimbangan antar warga negara.
Hasil proses amandemen 1945 ada tugacs pokok dan fungsi lembaga yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif direpresentasikan pada tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan MPR.dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas indonesia. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat dan mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah profinsi dan di pilih melalui pemilu
2. Lembaga eksekutif
Di negara – negara demokratis lembaga eksekutif terdiri dari kepal negara seperti Raja, Perdana Mentri atau Presiden beserta mentri-mentrinya. Tugas utama lembaga eksekutif adalah mejalankan undang- undang
Lembaga Yudikatif memiliki dua pengertian:
a. Government in broader sense yaitu pemerinta yang memeliputi keseluruan lembaga kenegaraan (Legislatif, eksekutif, yudikatif).
b. Government in narrower sense yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja.
Tugas utama lembaga Eksekutif adalah: menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutuf menurut C.F. Strong mencakup beberapa bidang:
1. Diplomatik: yakni menyelenggarakan hubungan diplomayik dengan negara-negara lain.
2. Adminiskratif: yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
3. Militer: yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara.
4. Yudikatif: yakni memberi grasi, amnesti dan sebagainya.
Legislatif: yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif, dan membuat peraturan-peraturan
3. Lembaga yudikatif
Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain.
Berdasarkan UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a. Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan agama, peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b. Mahkamah kontitusi.
Mahkamah agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut undang-undang dasar 1945 kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Tugas komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim agung dimahkamah agung
b. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA seperti peradilan umum, peradilan agama, peradalan militer dan badan peradalan lainnya.
c. Hakim mahkamah konstitusi.
4. Badan Pemeriksa Keuangan
Fungsinya adalah sebagai lembaga pemeriksa keuangan. BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas dan wewenang BPK itu menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara yaitu:
a. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD.
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
c. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Fungsi pokok BPK menurut Moch. Kusnardi:
1. Fungsi operatif.
2. Fungsi yudikatif.
3. Fungsi rekomendatif.

I. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi / Undang-Undang Dasar
Ciri-ciri konsep rechsstaat sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan tehadap HAM.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3. Pemerintah berdasarkan peraturan:
4. Adanya peradilan administrasi.

BAB IV
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI

A. Hakikat Dan Dimensi Identitas Nasional
Secara harfiyah Identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakannya dengan yang lain. Unsur-unsur Identitas secara normatif berbentuk sebagai nilai, bahasa, adat istiadat dan letak geografis.
B. Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
Salah satu Identitas bangsa Indonesia adalah ia dikenal sebagai sebuah bangsa yang majmuk. Kemajmukan bangsa Indonesia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa.
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah entitas negara bangsa yang modern, bangsa Indonesia pernah mengalami kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan nusantara, mojopahit dan sriwijaya misalnya, dikenal sebagai pusat-pusat kerajaan nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial dimana kedua kerajaan itu berdiri.
2. Kebudayaan
Kebudayaan yang menjadi unsur membentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu: akal budi, peradaban dan pengetahuan
3. Suku bangsa
Kemajmukan alamiyah bangsa indonesia dapat dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.
4. Agama
Keanekaragaman agama merupakan Identitas lain dari kemajmukan alamiyah Indonesia dan keyakinan indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara tapi juga merupakan suatu rahmat tuhan yang maha esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia
5. Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut identitas Indonesia. Yang telah dituturkan dalam sumpah pemuda 1928 yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia yang telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia.

C. Pancasila: Nilai Bersama Dalam Kehidupan Kebangsaan Dan Kenegaraan
Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengaaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat memperkaya nilai-nilai lokal. Bersikap cerdas dan bijaksana adalah dengan cara apriori terhadap segala kebaikan demokrasi barat tetapi juga tidak meniru secara membabi buta apa saja yang berkembang subur didunia barat. Pancasila adalah capaian demokrasi yang paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Universalitas pancasila dapat dilihat pada semangat ketuhanan (sila pertama): kemanusiaan, keadilan dan keadaban (sila kedua); dan keadilan sosial (sila kelima) dan sekaligus keindonesiaan (persatuan Indonesia) dan semangat gotong royong (sila keempat).

D. Revitalisasi Pancasila Dalam Konteks Perubahan Sosial-politik Indonesia Modern
Menurut Azra faktor yang membuat pancasila semakin sulit dan merjinal dalam perkembangannya saat ini ada 3:
a. Pancasila terlanjur tercemar karena kabijakan rezim
b. Liberalisasi politik dan penghapusan ketentuan yang ditetapkan oleh presiden BJ Habibie tentang pancasila sebagai satu-satunya asas sebagai asas setiap organisasi.
c. Dessentralisasi dan Otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan.

E. Globalisasi
a. Hakikat globalisasi
Globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan pengembangan teknologi modern. Globalisasi sering diidentikkan dengan
1. Internasionali yaitu hubungan antar negara meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal;
2. Liberalisasi yaitu pencabutan pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali defisa dan izin suatu negara.
3. Yuniversalisasi yaitu ragam hidup seperti makanan Mc Donald kendaraan, diseluruh pelosok penjuru dunia.
4. Westernisasi atau Amerikanisasi yaitu ragam hidup model budaya barat atau Amerika.
5. De-teritorialisasi yaitu perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam pembatasan, tempat, dan distance menjadi berubah.
Menurut B. Herry-priyono ada tiga lapisan definisi globalisasi. Lapisan pertama, globalisasi sebagai transformasi kondisi spesial-temporal kehidupan. Lapisan kedua, globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Pada lapisan ini globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, cara berfikir. Lapisan ketiga, globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik.

1. Global Space(dunia maya)
Globalisasi informasi ditunjukkan dengan semakin pesatnya penggunaan media elektronik dalam mengirim dan menerima informasi. Surat kabar, radio dan televisi tidak lagi merupakan sumber utama dalam informasi; kehadiran internet telah memudahkan informasi dunia di terima oleh siapapun di pelosok dunia.
Dengan media internet memungkinkan pengiriman informasi dalam jumlah yang tidak terbatas, dalam waktu yang lebih capat dan biaya yang lebih murah. Keadaan tersebut membawa beberapa akibat sosial dan budaya:
Pertama, mengecilnya ruang dan waktu yang mengakibatkan hampir tidak ada kelompok orang
atau bagian dunia yang hidup dalam isolasi.
Kedua, dalam bidang politik, batas-batas teritorial suatu negara menjadi kurang berfungsi.
Ketiga, semua kategori dalam social space menjadi tidak relefan lagi.

2. Beberapa Kecenderungan Gelombang Globalisasi Terhadap Nasionalisme
Berbagai gejala globalisasi yang berakibat dalam tata kehidupan manusia, tingkah laku,dan nilai yang berlaku. Adapun beberapa kecenderunga dari gelombang globalisasi;
1. Seperti telah disebutkan bahwa salah satu pengaruh yang sangat kuatdari globalisasi informasi adalah hilangnya diferensiasi sosial dan dengan itu hirarki sosial menjadi itdak dapat lagi .
2. Dengan adanya arus lalu lintas infomasi yang sangat canggih pengawasan terhadap akses informasi oleh lembaga sensor atau nagara semakin berkurang.
3. Munculnya cyberspace yang menerobos batas teritorial negara akan berdampak negara tidak lagi memonopoli semua peraturan.
4. Adnya suatu gelombang perubahan dalam konstelasi politik global.
5. Saling menguatnya hubungan antara negara yang berarti semakin kuatnya saling ketergantungan.
6. Globalisasi menonjolkan pemain-pemain baru dalam kehidupan masyarakat yaitu aktor- aktor non pemerintah.
7. lahinya berbagai isu baru di dalam agenda hubungan-hubungan internasional.
3. Tantangan Masa Depan Dalam Gelombang Globalisasi
Mengutip pendapat tilar, yang di akibatkan dari gelombang globalisasi adalah sebagai berikut:
1. program melawan kemiskinan.
2. memperjuangkan dan melaksanakan hak asasi manusia.
3. menciptakan dan memelihara tatanan dunai yang aman.
4. perlu di wujudka tatanan ekonomi dan keuangan baru.
5. melindungi dan memelihara pelanet bumi sebagai satu-satunya planet kehidupan manusia.
6. kerja sama regional pelu di kembangkan di dalam rangka kerjasama internasional.

F. Glokalisasi
Glokalisasi adalah penyesuaian produk global dengan karakter lokal. Ada juga yang mengatakan bahwaglokalisasiadalah think globally and act lokally (berpikir global namun bertindak lokal). Manurut eko budiarjo, guru besar universitas besar di ponegoro menyatakan glokalisasi adalh globalization with local flavour (globalisasi dengan cita rasa lokal).

G. Ketahanan Nasional Dan Globalisasi
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, idetitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Dalam rangka ketahanan nasional diperlukan peluang dan tatangan bangsa. Peluang dan tatangan yang di maksud adalah sebagai berikut:
1. Bidang politik
2. Bidang ekonomi
3. Bidang sosial-budaya

H. Multikulturalisme: Antara Nasionalisme Globalisasa
Multikulturalisme pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memerdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, banasa ataupun agama.
a. Pengertian Multikulturalisme
Istilah multikulturalisme di gunakan orang sekitar tahun 1950 an di kanada untuk menggambarkan masyarakat kanada di perkotaan yang multikultural dan multilingual.
Ahmad fedyani saifuddin menyatakan bahwa ada tiga cara pandang atau pemahan orang tentang multikulturalisme;
(1) populer
(2) akademik
(3) politis

b. Multikulturalisme Di Antara Nasionalisme Dan Globalisasi
Dalam sejarahnya, nasionalisme indonesia itu terjadi dengan melalui tahap perkembangan,
Tahap pertama di tandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan
Tahap kedua adalah bentuk nasionalisme indonesia yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusioner pada masa perjuangan kemerdekaan.
Tahap ketiga adalah nasionalisme kesatuan dan persatuan.
Tahap keempat adalah nasionalisme kosmopolitan. Nasionalisme kosmopolit adalah nasionalisme yang di semangati oleh multikulturalisme.
Menurut ahmad fedyani syafuddin menyatakan ada 5 hal penting tetang hubungan antara pancasila dan kulturalisme:
1. multikulturalisme adalah pandangan kebudayaan yang berorientasi praktis.
2. multikultiralisme harus menjadi grend strategyke masa depan.
3. dengan memosisikan multikulturalisme sebagai wujud pancasila.
4. kalau multikulturalisme di devinisikan sebagai ”sejumlah kebudayaan yang hidup berdampingan dan seyogyanya mengembangkan cara pandang yang mengkui dan menghargai keberadaan kebudayaan satu sama lain”.
5. perubahn dari cara berfikir pluralisme kemultikultularisme dalam memandang pancasila adalah perubahan kebudayaan yang menyangkut nila-nilai dasar yang tidak mudah di wujudkan,
modal sosial masyarakat adalah sistem nilai yang hidup dan dipelihara serta di hormati untuk di laksanakan didalam suatu masyarakat.
Dalam rangka untuk menjaga kohesi dan integrasi sosial maka modal sosial harus di kembangkan sebagai berikut:
1. Ideologi dan tradisi lokalyang masih berfungsi harus di pelihara.
2. Menjaga dan melaksanakan jaringan sosial yang masih berfungsi.
3. Institusi-institusi lokal yang masih berfungsi dan adaptif terhadap perubahan haruslah dipertahankan.

BAB V
DEMOKRASI TEORI DAN AKSI

A. HAKIKAT DEMOKRASI
Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratien atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratien atau demos-cratos (demokrasi ) memiliki arti suatu keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berda dalam keputusan bersama masyarakat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh
1. Joseph a. schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu¬-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2. Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3. Philippe c. schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemeritahan di mana pemerintah di mintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan di wilayah publik oleh Warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah di pilih.

Sedikit berbeda dengan pandangan para ahli di atas, pakar politik Indonesia Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu : pemaknaan secara Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. Sedangkan demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudanya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal :
a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
b. Pemirintahan oleh rakyat (government by the people )
c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya suatu pemerintahan demokratis mekanisme pemilu demokratis, pemerintah berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi.
Hal lain yang menunjang kebebasan berekspresi dan ber organisme adalah dukungan pemerintah terhadap kebebasan pres yang bertanggung jawab.

B. DEMOKRASI PANDANGAN DAN TATANAN KEHIDUPAN BERSAMA
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Keberhasilan demokrasi di tunjukkan oleh sejauh mana damokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan di patuhi oleh kedua belah pihak.
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis serta teoriyis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi.setidaknya enam norma atau unsur pokok yang di butuhkan oleh tatanan masyarakat yang domokratis.keenam norma itu adalah :
1. kesadaran akan pluralisme.kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
2. musyawarah.makna dan musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negarauntuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap putusan bersama.
3. cara haruslah sajalan dengan tujuan.norma ini menekankan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam pemufakatan.suasana masyarakat demokratis di tuntut untuk meenguasai dan menjalankan seni yang memberi keuntungan semua pihak.
5. kebebasan nurani,persamaan hak dan kewajiban.pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience),persamaaan dan kewajiban bagi semua (egalitarianism)merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain(trust attitude)
6. trial and error (percobaan dan salah).demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji,tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti.
Ketegasan juga harus di lakukan oleh pemerintah pusat manakala mendapatkan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah di bawahnya bertentangan dengan prinsip universal demokrasi (kemajemukan dan kebaikan bersama) dan semangat UUD 45 serta dasar negara pancasila.demi tegaknya prinsip demokrasi,keterlibatan warga negara sangatlah pentinguntuk mendorong negara bersikap tegas terhadap pandangan dan kebijakan yang bernuangsa primordial.

C. SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negar dan hukum,yang di praktekkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M.demokrasi yang di pratikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy)yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsungoleh selruh warga negaraberdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertengahan dan demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan ,ditandai oleh lahirnya magna charta (piagam besar).magna charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja john inggris.
Momentum lainnya yang memandai kemunculan kembali demokrasi di eropa adalah gerakan pencerahan (reanissance) dan reformasi.reaniassance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budayayunani kuno.para ilmuan islam pada masa itu,seprti ibnu sina,ibnu khaldun, al-razi,al-kimdi, umar khayam, al-khawarismi tidak saja berhasil mengembangkan pengetahuan parsi kuno dan warisan yunani kuno, melainkana berhasil pula menjadikan temuan meraka sesuai dengan alam pikir yunani.pemuliaan ilmuan muslim terhadap kemampuan akal ternayata telah berpengaruh pada bangkitnya kembali tuntutan demokrasi di masyarakat barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas islam mempunyai sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi berdemokrasi di yunani.
Unsur universalisme hukum alam pada akhirnya mempengaruhi kehidupan politik di eropa. politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolut dari rakyat kepada raja, tetapi didasarkan pada perjanjian (social contract) yang mengikat kedua belah pihak.
Menurut Jhon locke (6132-1704), hak-hak politik rakyat mencakup atas hak hidup ,kebebasan dan hak memilik (live,liberal,and property) sedangkan menurut montesquieu (1686-1744) sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip Trias politika, trias politika adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara mejadi tiga bentuk kekuasaan : legislatif, eksekutif,dan yudikatif. Masing-masing dari ketiga unsur ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka.

D. DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah demokrasi di indonesia dapat dibagi kedalam empat periode : periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998 dan periode 1998 sampai sekarang.
A. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model domokrasi ini dianggap tidak cocok untuk indonersia lemahnya budaya demokrasi untuk mempratekkan model barat ini telah memberi peluang sangat besar pada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
B. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin (Guided Democracy). Ciri –ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 45 memberi peluang seorang presiden untuk memmimpin pemerintahan selama 5 tahun, tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 Yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagai ketetapan UUD 1945.
C. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan Orde barunya. Sebutan Orde baru merupakan kritik terhadap preriode sebelumnya, Orde lama. Orde baru, sebagai mana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang-undang dasar 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Seiring denga pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde baru dengan demokrasi pancasila.
D. Periode 1998 sampai sekarang
Periode ini sering sekali disebut dengan istilah periode paskah sampai Orde baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekwen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya presiden Soeharto dari tapuk kekuasaan pada 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara pancasila oleh penguasa Orde baru berdampak pada sikap anti pati sebagian masyarakat terhadap pancasila.

E. UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik sangat bergantung pada keberadaan yang menjalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum (rechtsstaat atau the rule of law)
Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Ciri-ciri rechtsstaat sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan terhadap HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi
Sedangkan ciri-ciri The Rule of law sebagai berikut :
a. Supremasi aturan-aturan hukum
b. Kesamaan kedudukan didepan hukum (Equality before the law)
c. Jaminan perlindungan HAM.
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat dengan cirri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya pertisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.

3. Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikut yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik (Political Party), kelompok gerakan (Movement Group), dan kelompok penekanan atau kelompok kepentingan (Pressure/Intrest Group) termasuk didalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab.

F. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
Suatu pemerintahan di katakan demokrasi bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah: persamaan, kebebasan dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan robert A. Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, ketegasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat
Ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara ketiga aspek tersebut adalah :
a. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah
b. Susunan kekuasaan negara yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah
c. Kontrol rakyat yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sumbangan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

G. PARTAI POLITIK DAN PEMILU DALAM KERANGKA DEMOKRASI
a. Partai Politik
Partai politik memiliki peran yang sangat strtegis terhadap proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan poliyik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik,mereka juga sebagai sebuah wadah lagi penampungan aspirasi masyarkat.peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melkukan konrtol terhadap penyelenggaraan negar melalui partai politik.

H. ISLAM DAN DEMOKRASI
Ditengah proses demokrasi global,banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J.linze, Seymour Martin Lipset menyimpulkan bahwa dunia islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup handal.demokrasi dibagi menjadi tiga kelompok, pertama, islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda.islam tidak bisa disubordinatkn dengan demokrasi karena islam merupakan sistem politik yang mandiri.kedua, islam berbeda dengan demokrasi tapi kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam islam karena dlm demokrasi terdapat konsep yang sejalan dengan islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Ketiga, islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan oleh negara maju. Karena di dalam diri islam terdapat demokrasi yang tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah) tetapi juga karena adany konsep ijtihad dan ijma’.


BAB VI
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NKRI

A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan ”mandiri”.sedangkan otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika darah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah itu dapat dikatakan sudah mampu untuk melakukan apa saja secara sendiri.
Ada tiga alasan mengapa indonesia membutuhkan desentralisasi.pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat, sementara daerah lainnya dilalaikan.kedua, pembagian kekayaan tida adil dan merata.ketiga, kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya sangat mencolok. ada berbagai argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah yaitu:
1. Untuk terciptanya efesiensi dan efektivias penyelenggaraan pemerintahan
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. Pemerintahan daerah sebgai persiapan untuk jarir politik lanjutan
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik(political equality)
6. Akuntabilitas publik

B. VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah memiiki visi dalam tiga ruang lingkup utam yang saling berhubungan yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Visi otonomi daerah di bidang politik yaitu sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.
Visi otonomi daerah di bidang ekonomi yaitu mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi eknomi didaerahnya.
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai,tradisi,karya seni, karya cipta,bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan hkehidupan global.

C. BENTUK DAN TUJUAN DESENTRALISASI DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Ada empat bentuk disentralisasi, yaitu (1) deconcentration,(2) delegation to semi-autonomous and parastatal agencies,(3) devolution top local government, (4) nongovernment institutions.
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dala bentuk dekonsentrasi pada hakikatnya merupakan pembagian kewenangan dan tanggunga jawab administratif antara pemerintah (departemen) pusat dengan pejabat birokrasi pusat dilapangan.jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuj membuat keputusan.

2. Delegasi
Delegation to semi autonomous adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatuorgsnisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintahan pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan semi independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur birokratis dan politis. Hal ini biasa dilakukan terhadap suatu badan usaha publik yang ditugaskan melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi, listrik ,bendungan, dan jalan raya.

3. Devolusi
Devolusi adalah kondisi dimana pemeritah pusat membentuk unit-unit pemeritahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagaian fungsi-fungsi tertentu pada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.devolusi dapat berupa transfertanggung jawab untuk pelayanan kepada pemerintah kota atau kabupaten dalam memilih waikota atau bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk mengambil keputusan inveastasi.

4. Privatisasi
Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepad badan-badn sukarela, swasta, swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan (PT).

D. DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL : SEBUAH PERBANDINGAN
Ada empat perbandingan model pemerintah dalam Negara kesatuan dan negra federal antara lain:
1. Karakter dasar yang dimiliki oleh stuktur pemerintah regional/local;
2. Proses pembentukan struktur pemerintahan regional;
3. Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional;
4. Derajat kemandirian yng dimiliki oleh struktur regional.sifat hubungan antara stuktur pusat dan struktur regional dalam neaa kesatuan adalah subordinatif, sedangkan dalam Negara federal bersifat koordinatif.

E. SEJARAH OTONOMI DAERAH INDONESIA
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis.di dalam UU iniditetapkan 2 jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonom, yaitu propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.

F. PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah antara lain:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memoerhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman dearah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkn pada otonomi luas, nyata,dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi terbatas.

G. PEMBAGIAN KEKUASAN DALAM KRANGKA OTONIMI DAERAH
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah diakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Selain itu otonomi daerah yang dilakukan itu bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab.menurut UU No.22 tahun 1999 bupati dan walikota sepenuhnya menjadi kepala daerah otonom yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD dan dapat diberhentikan masa jabatannya oleh DPRD.

H. KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi daerah yaitu: pertama, otonomi dikitkan semata-mta denag uang.kedua, darah belum siap dan belum mampu.ketiga, dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina masyarakat.keempat, dengan otonomi maka daerah dapt melakukan apa saja.keluma, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah.

I. OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kewajiban politik nasional meruoakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.hal yang diharapkan pemerintah daerah antara lain:(1).fasilitas,(2)pemerintah daerah harus kreatif, (3)politik lokal yang stabil, (4) pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha, (5) pemerintah daerah harus komunikatif.

BAB VII
TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
DAN BERSIH (Good & Clean Governance)

A. PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD & CLEAN GOVERNANCE
Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabe yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu:
a. Partisipasi (participa tion)
b. Penegakan hukum (rule of law)
c. Tranparansi (transparency)
d. Responsive (responsivess)
e. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
f. Keadilan (equity)
g. Efektifitas(effectiveness) dan efesiensi (akuntabilitas)

B. CLEAN & GOOD GOVERNANCE DAN CONTROL SOSIAL
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prins-prinsip pokok good &dlean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2. kemandirian lembaga peradilan
3. profesionalitas dan intregritas aparatur pemerintah.
4. penguatan partisipasi msyarakat madani
5. peningkatan kesejahftarakyat dalam kerangka otonomi daerah

C. MAKNA KORUPSI
Korupsi ádalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengenduk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingaan umum dan negara.



D. ASAL MUASAL KORUPSI DINEGARA BERKEMBANG
Beberapa hal yang menjadi akar masalah terjadinya korupsi antara lain: kemiskinan, kekuasaan, budaya, ketidaktahuan, rendahnya kualitas moral suatu masyarakat, lemahnya kelembagaan politik dari suatu negara, dan korupsi itu terjadi karena menjadi penyakit bersama.

E. DAMPAK KORUPSI
Ada beberapa hal yang diakibatkan dari pelaku korupsi,yaitu:
1. Tindak korupsi mencerminkan kegagalan mencapi tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah
2. Korupsi merusak mental aparat pemerintah, melunturkan keberanian yang diperlukan untuk mematuhi estándar etika yang tinggi
3. Korupsi dalam pemerintahan menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan, dan akhirnya menurunkan legilitimasi pemerintah

F. GERAKAN ANTI KORUPSI : UPAYA MEMBANGUN TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BERSIH
Cara menaggulangi korupsi yaitu,
a. Setiap tahun pemerintah harus melakukan pencegahan dan pemberantasan prilaku dan tindak pidana korupsi.
b. Penegakan hukum harus secara adil
c. Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
d. Membangu mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktek good &clean governonce.
e. Memberikan pendidikan anti korupsi baik melalui pendidikan formal maupun non formal.
f. Gerakan religuisitas yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas anti-korupsi.

G. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi antr lain: manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi, budaya kerja dan organisasi pada birokrasi, kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi,kepemimpinan birokrasi yang efektif, dan koordinasi kerja pada birokrasi.faktor-faktor tersebut akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA

A. PENGERTIAN HAM
Menurut Theching human rights yang di terbitkan oleh PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut john locke hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif.
Menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. PERKEMBANGAN HAM
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah HAM bermula dari kawasan eropa. dengan munculnya atau lahirnya makna carta yang merupakan cikal bakal lahirnya monaki konstitusional.
Teori kotraksosial adalah tori yang menyatakan hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh seabuah kontrak yang ketentua-ketentuannya mengikat kedua bela pihak.
Trias politika adalahteori tentang system politik yang membagi kekuasaan pemerintahan Negara dalam tiga komponen ; eksekutif (pemerintahan), legislative (parlemen), dan yudikatif (kekuasaan peradilan).

2. Setelah Deklarasi Universal HAM. 1948
Secara garis besar perkambangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi empat kurun generasi;
Generasi pertama pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua pemikiran Ham tidak saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan oleh generasi pertama.
Generasi ketiga sebagai penyempurnaan wacana HAM genrrasi sebelumnya.
Generasi keempat banyaknya dampak yang di hasilkan oleh rumusan HAM generasi ke tiga melakirkan pemikiran kritis HAM dari generasi keempat.
Beberapa butira HAM yang termuat dalam deklarasi HAM Asia mencakup; pembangunan berdikari, perdamaian, partisipasi masyarakat, hak-hak budaya, hak keadilan social.

3. Perkembangan HAM. di Indonesia
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat di bagi kedalam dua periode
a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b. Periode setelah kemerdekaan (1945-sampai sekarang)
C. Hak Dan Kewajiban
Sebagai penggemar lagu rock,rusli mahasiswa perguruan tinggi sering kali memutar lagu-lagu kesukaannya dengan volume yang keras. Menurut orang lain berhak untuk menegur atau merasa terganggu dengan suara musik favoritnya itu.

D. Hak Assi Manusia ; Antara Universalitas Dan Relativitas
Sekalipun suptansi HAM bersifat unifersal mengingat sifatnya sebagai pemberian tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam pelaksanaan HAM.

A. Pelanggaran Dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM di kealompokkan pada dua bentuk yaitu; pelanggaran HAN berat dan pelanggaran HANM ringgan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan agama. Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas.
B. Gender dan HAM
a. Wawasan Umum
Gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, prilaku , mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Secara umum ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan social sebagai berikut:
a. marginalisasi perempuan yakni pengucilan perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas, dan kesempatan sebagaimana di miliki oleh laki-laki.
b. Penempatan perempuan pada posisi tersubor dinasi yakni menempatkan perempuan pada perioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki
c. Streoktipisasi perempuan yakni pelabelan dan berkonotasi negative terhadap perempuan sehingga menimbulkan ketidak adilan.
d. Kekeresan terhadap perempuan.
e. Beban kerja yang tidak proposional.

b. Sejarah Perjuangan Perempuan Dalam Penegakan HAM
Setelah hancur kowani di dirikan kembali pada tahun 1950 organisasi ini mengirimka resolusinya kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Pemberian tempat bagi perempuan di pengadilan agama dalam hal yang berkaitan dengan perkawinan dan pencarian.
2. Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi pejabat urusan perkawinan.
3. Pembentukan panitia pendidikan wanita yang bertugas merencanakan sistam pendidikan bagi kaum perempuan
4. Penambahan jumlah anggota perempuan pada dewan penasehat biro tenaga kerja.
5. Tindakan keras terhadap penerbitan yang bersifat asusila.

E. Tantangan Dan Strategi Perjuangan Penegakan HAM Dalam Perspektif Gender
Pemikiran dan penafsiran keagamaan yang patriarki sangat berkontribusi besar terhadap konstruksi social yang mendiskreditkan perempuan.upaya-upaya untuk mendialogkan antara pengikut dan pemuka agama dengan isu gender patut sesering mungkin di lakukan.

F. Islam dan HAM
Islam adalah agama unifersal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusiatanpa pandang bulu. Agama islam mengandung beberapa unsure yaitu keyakinan(aqidah), ritual (ibadah),dan pergaulan social(mu’amalat).pokok-pokok HAM dalam pigam madinah terdapat dua prinsip; pertama , semua pemeluk islam adalahsatu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa, kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim yang di dasarkan pada prinsip-prinsip; 1) berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga.2) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. 3)mebela mereka yang teraniaya. 4) saling menasehati.. 5) menghormati kebebasan beragama.

BAB IX
MEMBANGGUN MASYARAKAT MADANI

A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang mempunyai system social yang subur berdasarkan prisip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat.

B. Karasteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak berdiri dengan sendirinya tetapi ada beberapa unsure pokok yang menjadi prasyarat terwujudnya masyarakat madani. Adapun unsur-unsurnya adalah:
1. Adanya Wilayah Public Yang Bebas Adalah ruang public yang bebas sebagai sarana untukl mengemukakan pendapat warga masyarakat.
2. Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan sipil society yang murni.
3. Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4. Pluralisme
5. keadilan social adalah adanya keseimbangan dan pembagioan yang prefesional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

C. Masyarakat Madani Di Indonesia
Adapun masyarakat madani itu bisa terwujud di Indonesia antara lain :
1. Pandangan integrasi nasional dan politik.
2. Pandangan revormasi system politik demokrasi
3. Paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi
Adapun cara dari tiga paradigma ini yang bisa di jadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi adalah:
1. memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok mesyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2. mereformasi system politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3. penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga nagara secara keseluruhan.
Gerakan Social Untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Devinisi Dan Posisi Gerakan Sosial
Gerakan social adalah sebentuk aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan social dan politik tertentu, di lakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh actor-aktor yang diikat oleh solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama.
Gerakan social dapat dipadankan dengan perubahan social atau masyarakat sipil yang di dasari oleh pembagian tiga ranah yaitu, Negara, perusahaan atau pasar dan masarakat sipil.

Tipologi Gerakan Social Dalam Masyarakat Madani
Adapun gerakan social itu memiliki dua tipe;
Type perubahan perorangan;
- alternative movements yaitu berupaya mengubah sebagaian perilaku seseorang seperti tidak merokok.
- Redemptive movements yaitu mencoba mengubah perilaku perorangan secara menyeluruh seperti dalam bidang keagamaan.
2. Type perubahan social;
- Revomative Movements yaitu mencoba mengubah mesyarakat namun dengan ruang lingkup terbatas seperti gerakan persamaan hak kaum perempuan.
- Transformative movements yaitu gerakan yang mencoba mengubah mesyarakat secara menyeluruh seperti gerakan komunis di kamboja.

E. Pemaknaan Istilah Dan Dinamika Organisasi Non Pemerintahan Dalam Ranah Masyarakat Madani
Organisasi non pemerintahan adalah semua organisasi masyarakat yang ada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak di bentuk oleh atau merupakan bagian dari biro krasi pemerintah.
Adapun dua masalah LSM yang digunakan sebagai pengganti organisasi non pemerintah yaitu;
- LSM justru mengaburkan batas antara organisasi non pemerintah yang murni di bentuk oleh masyarakat dengan organisasi non pemerintah yang di bentuk atau malah menjadi bagian dariorgan pemerintah.
- LSM mensyaratkan adanya pelembagaan organisasi terlebih dahulu dalam bentuk legal-formal.
Organisasi kemasyarakataan (Ormas) adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republic Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa.

Table :
Perbedaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi non- pemerintahan
ORMAS ORGANISASI NON PEMERINTAH
Semua organisasi yang di bentuk oleh masyarakat sebagai warga Negara untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional Wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidupdan kesejahteraan masyarakat
Perkumpulan orang-orang yang bekerja sama secara terlembaga melalui struktur yang lengkap terorganisasi Kelompok-kelompok masyarakat baik yang terorganisir maupun tidak, dengan struktur tidak harus rumit
Kepengurusan organisasi berjenjang dan subordinatif, khususnya antara pusat dan cabang Kepengurusan organisasi lebih terbuka, kenyal, dan tidak formal termasuk hubungan anatara organisasi induk dan cabang serta antyara pengurus daerah
Umumnya memiliki susunan keanggotaan sangat ketat, terdaftar, dan mengikat Tidak harus memiliki keanggotaan mengikat

Terima kasih saya ucapkan yang sebanyak-banyaknya
Kepada Ibu Muhajaroh.S.Ag.MM selaku Dosen pembimbing. serta kepada santri (adik habibie, adik asrori, adk bayu dll.)yang juga ikut irun rembug dan susah payah membacakan.

As-sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.      1.  LATAR BELAKANG
Sumber ajaran Islam adalah asal suatu tempat ajaran islam itu diambil dari sesuatu yang dapat digali dan dipergunakan untuk kepentingan operasional ajaran Islam dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi umat Islam. Setiap prilaku dan tindakan umat islam baik secara individu maupun kelompok harus dilakukan berdasarkan sumber tersebut. Oleh karena itu sumber ajaran Islam berfungsi pula sebagai dasar pokok ajaran Islam. Sebagai dasar, maka sumber itu menjadi landasan semua prilaku dan tindakan umat islam sekaligus sebagai refrensi tempat orientasi dan konsuliasi dan tolak ukurnya.
Sebagian besar umat islam sepakat menetapkan sumber ajaran Islam itu adalah Al-Qur`an, Al-Sunnah dan Ijtihad. Kesepakatan itu tidak semata didasarkan kemauan bersama tapi kepada dasar-dasar normatif yang berasal dari Al-Qur`an dan Al-Sunnah sendiri.
Penetapan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur`an dan Al-Sunnah seperti disebutkan dalam Q.S. Al-Hasyr 7:

وَمَاآتَاكُمُ الرَّسُولَ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (7)
Apa yang disampaikan oleh Rosul kepadamu, maka terimalah dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah

      Dan hadits Nabi yang artinya : “peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk dan gengamlah dengan gigi-gigi geraham” (RR. Abu Dawud)

Dalam penjelasan tentang sumber ajaran Islam diatas saya akan menguraikan dengan prioritas yang kedua pada Al-Sunnah yang akan saya uraikan pada BAB II.
1.      2  Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas saya akan menyebutkan dan menunjukkan, membandingkan, menjelaskan tentang kedudukan dan fungsi Al-Sunnah dan Studi Islam sebagai berikut :
1.      Pengertian as-Sunnah adalah ?
2.      Apa nama lain bagi al-Sunnah itu ?
3.      Ada berapa macam-macam al-Sunnah itu ?
4.      Bagaimanakah kedudukan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam itu ?
5.      Apa fungsi al-Sunnah dan studi Islam
1.      3  Tujuan
Dari rumusan masalah diatas, makalah ini bertujuan untuk :
1.      Agar mahasiswa bisa memahami nama lain bagi Al-Sunnah.
2.      Agar mahasiswa bisa mengetahui macam-macam Al-Sunnah.
3.      Agar mahasiswa bisa mengetahui kedudukan Al-Sunnah.
4.      Agar mahasiswa bisa mengetahui fungsi Al-Sunnah dan studi Islam.
5.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar studi Islam.
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.      1  Pengertian Al-Sunnah
Kata as-sunnah secara etimologis berarti at-Tariqah, as-Sirah (jalan yang ditempuh) atau juga berarti tradisi, baik tradisi tersebut baik atupun buruk.
Sedangkan as-Sunnah menurut istilah ulama` muhadditsin adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat moral (khuluqiyah), sifat khalqiyah (jasmani) ataupun perjalanan hidupnya sejak sebelum diangkat menjadi rosul seperti uzlahnya di goa maupun sesudah diangkat menjadi Rosul
  
2.      2 Nama lain bagi Al-Sunnah
Al-Sunnah kadang-kadang disebut juga dengan al-Hadits dan Keduanya dipergunakan saling bergantian untuk maksud yang sama. Bahkan tema ini kadang-kadang diganti dengan al-Khabar dan al-Atsar meskipun kadang-kadang dibedakan juga diantaranya :
a.      Al-Sunnah
Secara etimologis adalah jalan yang ditempuh (العقيدة) adat istiadat, suatu kebiasaan dan cara yang diadakan.
Menurut terminologis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW selain al-Quran, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum Syara`
b.      Al-hadits
Secara etimologi adalah baru, lawan dari lama dekat/baru terjadi, perkataan, cerita atau berita.
Menurut Terminologi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dsb.
c.       Al-Khabar
Secara bahasa berarti berita. menurut istilah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, sahabat dan tabi`in.

d.      Al-Atsar
Secara terminologi adalah bekas sesuatu. menurut Al-Zarkasi adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.

2.      3  Macam-macam al-Sunnah
Berdasarkan pada definisi diatas al-Sunnah itu dapat dibagi menjadi 3 bagian :
a.       Sunnah Qowliyah adalah Nabi yang hanya berupa ucapanya saja baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah cegahan maupun larangan.
b.      Sunnah Fi`liyah adalah sunnah Nabi Yang berupa perbuatan Nabi yang diberitakan oleh para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain-lain seperti melaksanakan sholat mansik haji dan lain-lain.
c.       Sunnah Taqririyah adalah sunnah Nabi yang berupa penetapan Nabi terhadap perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi cenderung mendiamkannya.

2.      4  Kedudukan al-Sunnah
Nabi Muhammad sebagai seorang Rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai sumber hukum, baik yang diterima dari Alloh yang berupa al-Qur`an, maupun yang ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur`an sebagai sumber pertama dan utama, maka banyak orang mencarinya dalam al-Sunnah. Serta al-Qur`an sendiri telah menunjukka al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang lain disamping al-Qur`an sendiri.
Para ulama telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam atas dasar nash al-Qur`an dan al-Sunnah yang disebutkan diatas, bahwa Sunnah yang dijalankan Nabi pada dasarnya adalah kehendak Alloh juga, dalam arti bahwa sunnah itu sebenarnya adalah risalah dari Alloh yang dimanifestasikan dalam ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi. Karena semua yang datang dari Nabi pada hakikatnya datang dari Alloh juga, maka sepantasnya bahkan seharusnya bilamana sunnah Nabi dijadikan sumber dan landasan ajaran Islam.

2.      5  Fungsi al-Sunnah
Banyak ajaran-ajaran yang disampaikan oleh al-Qur`an dalam bentuk mujmal dan `am. Terhadap kedua macam ajaran yang dikandungnya ini, al-Qur`an memerlukan penjelasan lebih lanjut agar dapat diamalkan dengan baik oleh umat Islam.
Para ulama` juga ikut menetapkan al-Sunnah sebagai penjelas atau penafsir al-Qur`an, bukan berarti sekedar nash-nash yang shorih misalnya.
Dengan demikian al-Qur`an masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, hal semacam ini telah dilakukan oleh Nabi sendiri. Melihat fungsi dan perannya yang demikian maka al-Awza`i menyatakan : hal demikian menunjukkan pentingnya al-Sunnah dalam memberikan penjelasan ajaran yang terdapat dalam al-Qur`an. Atau dengan perkataan lain ajaran al-Qur`an akan lebih menjadi jelas apabila dibantu dengan penjelasan al-Sunnah. Al-Syafi`i menyatakan bilamana ajaran al-Qur`an telah dijelaskan sedemikian rupa oleh al-Sunnah, maka maksud tujuan ajaran itu dapat dilaksanakan, analoginya seperti undang-undang yang telah ditunjang oleh peraturan pemerintah.
Demikian pula Muhammad Khudlari Bik menyatakan : Fungsi-fungsi al-Sunnah terhadap al-Qur`an dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Al-Sunnah menjadi bayan tafshul yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur`an yang mujmal, seperti :
b.      Al-Sunnah menjadi bayan takhsish yaitu penjelasan atau keterangan terhadap ayat-ayat al-Qur`an yang mempunyai pengertian umum : pengertian puasa yang dikandung dalam ayat itu berlaku untuk semua orang (`am) hal ini ditakhsis oleh Hadits Nabi
c.       Al-Sunnah sebagai bayan ta`yin yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayatal-Qur`an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung didalamnya..
d.      Al-Sunnah berfungsi sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh bagi ulama` yang menyatakan bahwa al-Sunnah dapat menasakh hukum yang terdapat dalam al-Qur`an.
e.       Al-Sunnah berfungsi sebagai bayak ta`kid yaitu terhadap ayat-ayat al-Qur`an karena keduanya mempunyai kesesuaian maksud bahkan dapat saling menguatkan.
f.        Al-Sunnah berfungsi sebagai bayak ta`kid yaitu memberikan uraian dan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur`an karena keduanya mempunyai kesesuaian maksud bahkan dapat saling mengeluarkan.

BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.

saya mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu dosen 
Hj. Nining Khurotul Aini S.Pd.I, M.Si.
yang telah membimbing dan memberikan dorongan kepada saya